TUGAS
KELOMPOK
PKN
SISTEM
PEMERINTAHAN SEMI PRESIDENSIAL
OLEH
:
Ø Agus
Riyono
Ø Eka
Nurjiati Mayang Putri
Ø Fatmawati
Ø Yuta
Indah Lestari
Kelas : XII IPA 1
SMA
NEGERI 01 RASAU JAYA
TAHUN
AJARAN 2015/2016
A. Pengertian
Sistem Pemerintahan Semi Presidensial
Sistem pemerintahan semipresidensial adalah sistem
pemerintahan yang
menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Dalam praktik pemerintahan
dapat terjadi dua kemungkinan presiden
kuat atau sebaliknya lemah. Sebagai contoh
Presiden Austria, Islandia, dan Irlandia itu
lemah meskipun mereka dipilih oleh rakyat,
namun dalam praktiknya pemerintahan-pemerintahan
demokrasi ini bersifat parlementer. Kemudian Perancis
dengan kedudukan presidennya yang kuat
memiliki pemerintahan presidensial (sebelum tahun 1980). Namun
Perancis memasuki periode pemerintahan gabungan (1986 – 1988)
ketika Presiden Francois Mitterand kehilangan
suara mayoritasnya di Majelis Nasional dan
terpaksa mengangkat lawan politiknya yang
utama, Jacques Chirac untuk jabatan perdana
menteri. Chirac menjadi kepala pemerintahan,
kekuasaan Mitterand berkurang dan hanya memegang
peranan khusus dalam politik luar negeri,
sehingga demokrasi Perancis telah bergeser ke
pola parlementer, setidaknya untuk sementara waktu.
Dari kasus ini kemudian melahirkan “sistem pemerintahan semi presidensial”.
Terkadang, sistem ini juga disebut
dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan
kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
B.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Semi
Presidensial
Dilihat dari
presidensial
1. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi
rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
2. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan
non-departemen.
3. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Dilihat dari
parlementer
1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
2. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
3.
Kekuasaan eksekutif bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
C.
Sistem Pemerintahan Presidensial,
Parlementer, dan Semi Presidensial
Pendalaman teori
|
Republik konstitusional
|
Monarki konstitusional
|
||
Presidensial
|
Semipresidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
|
Kepala negara
|
Presiden
|
Raja/Ratu
|
||
Kepala pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Sifat kepala negara
|
Populer
|
Seremonial
|
||
Sifat kepala
pemerintahan
|
Populer
|
Seremonial
|
Populer
|
|
Kekuasaan kepala
negara
|
Pemisahan atau
pembagian
|
Hanya pemisahan
|
||
Masa jabatan kepala
negara
|
ditentukan jangka
waktu
(maksimal 2 periode) |
seumur hidup
|
||
Masa jabatan kepala
pemerintahan
|
ditentukan jangka
waktu
(maksimal 2 periode) |
tidak ditentukan
jangka waktu
|
||
Kekuasaan negara
|
Pemisahan atau
pembagian
|
Hanya pemisahan
|
||
Hak prerogratif untuk
eksekutif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak kekuasaan wilayah
negara
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Hak pendapat menurut
UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Tampilan kepala negara
dalam kabinet
|
ya
|
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
||
Eksekutif
tanggungjawab kepada legislatif
|
tidak
|
ya
|
||
Eksekutif dijatuhkan
legislatif
|
tidak
|
ya
|
||
Posisi eksekutif
|
Partai politik dan
profesional
|
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) |
||
Posisi kedudukan
legislatif dengan eksekutif
|
sejajar
|
legislatif lebih
tinggi dibandingkan eksekutif
|
||
Pembubaran legislatif
oleh eksekutif
|
tidak
|
ya
|
||
Keputusan kepala
negara
|
tidak dapat diganggu
gugat
(keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui
legislatif
|
||
Keterlibatan kepala
negara untuk hak partai politik/hak pemilih
|
ya
|
tidak
|
||
Keterlibatan anggota
keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
|
ya
|
tidak
|
||
Jumlah keturunan dalam
posisi kepala negara
|
tidak tentu
|
hanya satu
|
||
Rangkap jabatan kepala
negara
|
ya
|
tidak
|
||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan
UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana Menteri
|
||
Pemilihan kepala
negara
|
dipilih rakyat
(langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun
temurun menurut UU
|
||
Pemilihan kepala
pemerintahan
|
dipilih rakyat
(langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden
|
dipilih rakyat
(langsung) atau
parlemen (tidak langsung) |
|
Hukuman kepada kepala
negara
|
Dilucut haknya
|
|||
Hukuman kepada kepala
pemerintahan
|
Pemakzulan
|
|||
Lingkungan Istana
Negara
|
kalangan umum
|
pribadi
|
||
Posisi elite/orang
kaya
|
setara
|
dianggap bangsawan/feodal
|
||
Pemilihan parlemen
|
tepat waktu
|
berubah-ubah sesuai
dengan keputusan Perdana Menteri
|
||
D. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Semi
Presidensial
a. Kelebihan
:
· Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
· Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
· Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
b. Kekurangan:
· Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
· Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
· Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
· Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
· Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
· Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
· Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
b. Kekurangan:
· Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
· Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
· Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
· Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
E. Contoh Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Pemerintahan
Semi Presidensial
F.
Sistem Pemerintahan di Negara
Perancis
Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah
Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara
kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Mengapa
disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan,
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang
Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil
secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan
hanya dibantu kabinet. Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem
parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang
Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini
berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu)
yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan
kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun
demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral
college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota. Dalam menjalankan sistem
pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan
menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama
dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan
Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas
utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan
parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum. Konstitusi yang dianut oleh
Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan
negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku).
Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan
parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman.
Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi
menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum
Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan
dilakukan oleh Tribunal des Conflits. i :
Komentar
Posting Komentar