Langsung ke konten utama

MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN SEMI PRESIDENSIAL

TUGAS KELOMPOK
PKN
SISTEM PEMERINTAHAN SEMI PRESIDENSIAL







OLEH :
Ø Agus Riyono
Ø Eka Nurjiati Mayang Putri
Ø Fatmawati
Ø Yuta Indah Lestari
Kelas          : XII IPA 1


SMA NEGERI 01 RASAU JAYA
TAHUN AJARAN 2015/2016






A.  Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial
Sistem pemerintahan semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Dalam   praktik pemerintahan   dapat   terjadi   dua kemungkinan  presiden  kuat  atau  sebaliknya  lemah.  Sebagai  contoh  Presiden  Austria, Islandia,  dan  Irlandia  itu  lemah  meskipun  mereka  dipilih  oleh  rakyat,  namun  dalam praktiknya  pemerintahan-pemerintahan  demokrasi  ini bersifat  parlementer.  Kemudian Perancis  dengan  kedudukan  presidennya  yang  kuat  memiliki  pemerintahan  presidensial (sebelum tahun 1980). Namun Perancis memasuki periode pemerintahan gabungan (1986 –  1988)  ketika  Presiden  Francois  Mitterand  kehilangan  suara  mayoritasnya  di  Majelis Nasional  dan  terpaksa  mengangkat  lawan  politiknya  yang  utama,  Jacques  Chirac  untuk jabatan  perdana  menteri.  Chirac  menjadi  kepala  pemerintahan,  kekuasaan  Mitterand berkurang  dan  hanya  memegang  peranan  khusus  dalam  politik  luar  negeri,  sehingga demokrasi  Perancis  telah  bergeser  ke  pola  parlementer,  setidaknya  untuk  sementara waktu. Dari kasus ini kemudian melahirkan “sistem pemerintahan semi presidensial”.
Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.


B.   Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

Dilihat dari presidensial

1.      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
2.      Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
3.      Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Dilihat dari parlementer 

1.      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
2.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
3.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

C.   Sistem Pemerintahan Presidensial, Parlementer, dan Semi Presidensial

Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Sifat kepala negara
Populer
Seremonial
Sifat kepala pemerintahan
Populer
Seremonial
Populer
Kekuasaan kepala negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
tidak ditentukan jangka waktu
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif
sejajar
legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden
dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara
Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan
Pemakzulan
Lingkungan Istana Negara
kalangan umum
pribadi
Posisi elite/orang kaya
setara
dianggap bangsawan/feodal
Pemilihan parlemen
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri


D.  Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

a.       Kelebihan :
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
b.      Kekurangan:
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.



E.   Contoh Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

*  Algeria                                                                        Cape Verde 
Armenia                                                           Republik Demokratik Kongo
Burkina Faso                                                   Djibouti
 Timor Timur                                                    Mesir
 Perancis                                                           Georgia
 Guinea-Bissau                                                 Guyana
 Haiti                                                                Madagaskar
 Mali                                                                 Niger
 Mauritania                                                       Palestina
 Portugal                                                           Syria
 Rusia                                                               Taiwan (Republik Tiongkok)
 Romania                                                          Tajikistan
 São Tomé dan Príncipe                                   Tunisia
 Senegal                                                            Ukraina






F.    Sistem Pemerintahan di Negara Perancis

Negara Perancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Perancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet. Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota. Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum. Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits. i :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOODLE ART NAME

MAKALAH UNSUR PERIODE KETIGA

MAKALAH “UNSUR PERIODE KETIGA” Kelompok 3 Kelas XII IPA 1 Disusun Oleh : 1.       Dina Rodiah 2.       Fatmawati 3.       Hans Akasaka 4.       Heny Pertiwi 5.       WiwikJulianti 6. Yuta Indah Lestari           SMA NEGERI 1 RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN AJARAN 201 5 /201 6 KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah kimia ini dengan judul “Unsur Periode Ketiga”. Makalah ini, disusun guna memenuhi tugas Kimia. Dengan penyusunan makalah ini diharapkan agar siswa - siswi dapat lebih meningkatkan pengetahuan tentang unsur – unsur kimia khususnya unsur periode ketiga, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perolehan hasil belajar. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran untuk meningkatkan kualitas